Peraturan ini menetapkan kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia melalui prinsip Satu Data Indonesia.
Substansi peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terdiri atas Walidata dan Produsen Data, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Walidata bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, sementara Produsen Data bertugas menghasilkan data sesuai standar. Selain itu, dibentuk Forum Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai wadah koordinasi untuk perencanaan data, penentuan data prioritas, dan penyusunan rencana aksi.
Proses penyelenggaraan data mencakup tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Akses terhadap data diberikan kepada pengguna tanpa dikenakan biaya dan tanpa memerlukan perjanjian kerja sama, kecuali untuk data yang dibatasi aksesnya berdasarkan keputusan Menteri/Kepala. Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi publik, kerja sama antarlembaga, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan tata kelola data yang efektif.