Peraturan Badan ini mengatur tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola data PMI yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan terkait PMI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan dan tugas Walidata dan Produsen Data di lingkungan BP2MI. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskannya. Produsen Data bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata.
- Pembentukan Forum Satu Data Pekerja Migran Indonesia sebagai wadah koordinasi antar Walidata, Produsen Data, dan pihak terkait. Forum ini membahas identifikasi data yang akan dikumpulkan, data prioritas, rencana aksi, pembatasan akses data, dan kebijakan teknis lainnya.
- Tahapan penyelenggaraan Satu Data PMI yang meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Perencanaan data mencakup penentuan daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, dan rencana aksi. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data sesuai standar data. Pemeriksaan data dilakukan oleh Walidata. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
- Pengelolaan Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia oleh Walidata, yang menyediakan akses ke Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal rilis data.
- Manajemen akses data, yang meliputi pemberian akses kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan hukum, lembaga penelitian, dan pihak terkait secara gratis, serta pembatasan akses data tertentu melalui persetujuan Kepala BP2MI dan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi dan kerja sama dengan pihak lain, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data PMI.