For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 3/2023 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2023Publication Date:17 April 2023
Integrasi Data NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeSatu Data Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date18 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola data PMI yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan terkait PMI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dan tugas Walidata dan Produsen Data di lingkungan BP2MI. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskannya. Produsen Data bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata.
  2. Pembentukan Forum Satu Data Pekerja Migran Indonesia sebagai wadah koordinasi antar Walidata, Produsen Data, dan pihak terkait. Forum ini membahas identifikasi data yang akan dikumpulkan, data prioritas, rencana aksi, pembatasan akses data, dan kebijakan teknis lainnya.
  3. Tahapan penyelenggaraan Satu Data PMI yang meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Perencanaan data mencakup penentuan daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, dan rencana aksi. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data sesuai standar data. Pemeriksaan data dilakukan oleh Walidata. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
  4. Pengelolaan Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia oleh Walidata, yang menyediakan akses ke Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal rilis data.
  5. Manajemen akses data, yang meliputi pemberian akses kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan hukum, lembaga penelitian, dan pihak terkait secara gratis, serta pembatasan akses data tertentu melalui persetujuan Kepala BP2MI dan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi dan kerja sama dengan pihak lain, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data PMI.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditandatangani, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)