For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara

Also known as: Peraturan BIN 1/2016 · Peraturan BIN No. 1 Tahun 2016 · Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2016Publication Date:9 Juni 2016
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemeKode Etik Intelijen Negara
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date24 Juni 2016
Publication Date09 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang Kode Etik Intelijen Negara sebagai pedoman bagi Personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Intelijen bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Intelijen Negara, membentuk sikap keteladanan dan sopan santun, memantapkan integritas dan tanggung jawab, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Nilai-nilai dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap Personel Intelijen Negara meliputi setia kepada NKRI, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki jiwa patriotisme dan semangat nasionalisme, berani, jujur dan pantang menyerah, menjunjung tinggi HAM, demokrasi dan supremasi hukum, memegang teguh asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, menerapkan prinsip cek, cek ulang, dan cek silang, melaksanakan prinsip cepat, tepat dan akurat, serta mematuhi Sumpah Intelijen Negara.

Kode Etik Intelijen mencakup memegang teguh kehormatan Intelijen, memegang segala rahasia Intelijen, memegang teguh disiplin, melaksanakan prinsip-prinsip intelijen secara benar, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menggunakan sumber daya Intelijen secara efektif dan efisien, tidak membuat laporan tanpa fakta, tidak menyebarluaskan pengetahuan Intelijen kepada pihak yang tidak berkepentingan, tidak menyalahgunakan simbol dan atribut Intelijen Negara, tidak membentuk opini publik yang merugikan Intelijen Negara, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak berpolitik praktis, serta segala hal yang bertentangan dengan Kode Etik Intelijen dan nilai-nilai dasar Personel Intelijen Negara.

Peraturan ini juga mengatur tentang Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen yang bertugas memeriksa dan memberikan penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Intelijen. Personel Intelijen Negara yang melanggar Kode Etik Intelijen dapat dikenakan sanksi moral, sanksi administratif, dan/atau hukuman disiplin.

(-)

1. Personel Intelijen Negara yang melakukan pelanggaran Kode Etik Intelijen dikenakan sanksi moral, sanksi administratif dan/atau dikenakan hukuman disiplin. 2. Sanksi moral berupa: Pernyataan Secara Tertutup; atau Pernyataan Secara Terbuka.