For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara

Also known as: Peraturan BIN 7/2017 · Peraturan BIN No. 7 Tahun 2017 · Peraturan BIN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:23 Agustus 2017
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemeKode Etik Intelijen Negara
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date23 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 015 Tahun 2008 tentang Kode Etik Pegawai Badan Intelijen Negara. 2. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 015 Tahun 2008 tentang Kode Etik Pegawai Badan Intelijen Negara. 3. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 932).

Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang Kode Etik Intelijen Negara sebagai pedoman bagi Personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Intelijen bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Intelijen Negara, membentuk sikap keteladanan dan sopan santun, memantapkan integritas dan tanggung jawab, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Nilai dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap Personel Intelijen Negara meliputi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan kepada NKRI, menjaga Bhinneka Tunggal Ika, loyalitas, memegang teguh sumpah, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, berani, jujur, pantang menyerah, cepat tanggap, menerapkan prinsip check, recheck, cross check, asas kompartementasi, serta prinsip cepat, tepat, dan akurat.

Kewajiban Kode Etik Intelijen meliputi memegang teguh kehormatan Intelijen, menjaga rahasia Intelijen, melaksanakan nilai dasar Intelijen, disiplin, bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, bersikap supel, santun, setia kawan, menggunakan cover secara benar, menghindari popularitas, menerapkan asas kompartementasi, memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, mampu merekrut agen dan mengendalikan jaringan, serta menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien. Larangan Kode Etik Intelijen meliputi membuat laporan tidak berdasarkan fakta, membocorkan rahasia, menyebarluaskan pengetahuan intelijen, menjadi agen ganda, menyalahgunakan simbol, membentuk opini publik yang merugikan, mengajak agen ke jajaran Intelijen, menggunakan media sosial untuk menyerang kebijakan, meninggalkan tugas tanpa izin, melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan narkoba, memberikan janji yang merugikan, menerima pemberian terkait dinas, menjadi anggota partai politik, dan segala hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dewan Etik dibentuk oleh Pimpinan Penyelenggara Intelijen Negara untuk memeriksa dan menganalisis pelanggaran Kode Etik, membuat pertimbangan hukum, menyarankan sanksi, dan melaporkan pelaksanaan tugas. Dewan Etik berwenang memanggil terduga pelanggar dan saksi, mendatangi tempat tertentu, meneliti berkas, mengajukan pertanyaan, membuat putusan, dan mengajukan rekomendasi sanksi.

(-)

1. Personel Intelijen Negara yang melanggar kewajiban dan/atau larangan dikenai sanksi. 2. Sanksi terdiri atas sanksi ringan (permohonan maaf tertulis, teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas), sanksi sedang (penundaan kenaikan gaji/pangkat/diklat, penghentian tunjangan kinerja), dan sanksi berat (penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat).