For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 15/2018 · Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelaku Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian berbagai pelaku pengadaan seperti Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur insentif berupa honorarium dan angka kredit bagi pelaku pengadaan, serta pelayanan hukum yang diberikan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pelaku pengadaan juga diatur untuk tidak merangkap jabatan tertentu guna menjaga integritas dan disiplin dalam proses pengadaan.

(-)

(-)