For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 19/2019 · Peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPK. PPK dapat dijabat oleh berbagai personel termasuk Aparatur Sipil Negara dan personel lainnya. Persyaratan untuk menjadi PPK meliputi integritas, disiplin, sertifikat kompetensi, dan pendidikan minimal S1. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, ada ketentuan alternatif yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Selain itu, dalam kondisi tertentu, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK dengan bantuan pegawai yang kompeten.

1. Dalam hal persyaratan sertifikat kompetensi tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

(-)