For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Also known as: PERPRES 112/2013 · PERPRES No. 112 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Non Elektronik hingga 31 Desember 2014, memberikan jaminan identitas penduduk melalui KTP-el, dan memastikan pelayanan publik berdasarkan KTP-el. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta diwajibkan memberikan pelayanan kepada penduduk berdasarkan KTP-el dan KTP Non Elektronik dalam lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan hingga batas waktu yang ditentukan. KTP-el diakui sebagai identitas resmi dan bukti domisili penduduk untuk berbagai keperluan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

1. KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. 2. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik dalam lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

(-)