For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2007Publication Date:17 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 16)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2005. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD, serta tunjangan kesejahteraan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menambahkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Peraturan ini juga mengatur mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pengelolaan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

Pasal 15D Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dan Pasal 15B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(-)