Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:**
* Tata cara protokoler dalam acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan tata pakaian Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. **Keuangan DPRD:**
* Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
* Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
* Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat.
* Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD.
* Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.