For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya

Also known as: PMK 125/2023 · PMK No. 125 Tahun 2023 · PMK Nomor 125 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:23 November 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 November 2023
Publication Date23 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebagai penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Insentif fiskal diberikan kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum, dan dukungan terhadap kebijakan nasional. Pengelolaan insentif ini melibatkan berbagai pejabat di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala KPPN. Penilaian kinerja daerah didasarkan pada peningkatan dan capaian kinerja, dengan alokasi insentif yang dibagi berdasarkan klaster daerah dan kriteria utama. Insentif ini tidak dapat digunakan untuk gaji atau perjalanan dinas, dan penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, dengan persyaratan pelaporan yang ketat.

(-)

1. Dalam hal Kepala Daerah penerima Insentif Fiskal melakukan tindak pidana korupsi, Menteri dapat melakukan penundaan atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.