For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Also known as: Permenhub 90/2020 · Permenhub No. 90 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 90 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 terkait tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Latar belakang pencabutan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang mengatur bahwa tarif angkutan penumpang kelas ekonomi harus ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut harus dilakukan melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)