on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Also known as: Permenhub 14/2016 · Permenhub No. 14 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen dan badan usaha dari persaingan usaha tidak sehat serta menyesuaikan tarif berdasarkan fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan dan mengevaluasi tarif. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pesawat dan kapasitas tempat duduk, serta kelompok pelayanan (full service, medium service, dan no frills). Badan usaha angkutan udara wajib mempublikasikan tarif yang telah ditetapkan dan melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal sebelum diberlakukan.