For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 14/2016 · Permenhub No. 14 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2016Publication Date:21 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeMekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Februari 2016
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen dan badan usaha dari persaingan usaha tidak sehat serta menyesuaikan tarif berdasarkan fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan dan mengevaluasi tarif. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pesawat dan kapasitas tempat duduk, serta kelompok pelayanan (full service, medium service, dan no frills). Badan usaha angkutan udara wajib mempublikasikan tarif yang telah ditetapkan dan melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal sebelum diberlakukan.

(-)

  • Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administratif.
  • Pengenaan sanksi administratif dapat berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, dan pembekuan rute penerbangan.