For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 20/2019 · Permenhub No. 20 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:28 Maret 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan tarif batas atas. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perhitungan tarif berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diwajibkan untuk memberlakukan harga jual tiket sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk tarif khusus untuk bayi dan veteran perang. Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan biaya tambahan dalam kondisi tertentu seperti fluktuasi harga bahan bakar dan hari raya.

(-)

  • Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif.