For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1002); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1003).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah). Latar belakangnya adalah untuk penambahan modal dalam rangka penyelesaian pembangunan MRT Jakarta Fase I dan pelaksanaan pembangunan MRT Jakarta Fase II, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya terkait pembentukan dan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas MRT Jakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), ruang lingkup kegiatan Perseroan yang meliputi penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum perkotaan, serta pengembangan dan pengelolaan properti di stasiun dan kawasan sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi dengan Perseroan, modal dan saham Perseroan, penyertaan modal daerah, serta organ Perseroan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik untuk menjamin kelangsungan operasional pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta.

1. Segala tindakan yang dilakukan Perseroan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang mencantumkan nama Perseroan tanpa mencantumkan kata (Perseroda) pada akhir nama Perseroan, tetap dinyatakan sah dan berlaku. 2. Segala penyesuaian terhadap penggunaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah.

(-)