For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:17 Juni 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date17 Juni 2008
Publication Date17 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Latar belakangnya adalah pembangunan perkeretaapian perkotaan di Jakarta sebagai program prioritas nasional yang didukung oleh kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta perjanjian pinjaman dengan Jepang. Tujuannya adalah untuk membangun dan mengoperasikan perkeretaapian perkotaan MRT melalui badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan Modal Daerah sebagai investasi permanen pada PT MRT Jakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. 2. Modal kerja awal Perseroan disetorkan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 49.500.000.000,00, setara dengan 99% saham Perseroan. 3. Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD murni, Penerusan Hibah dan Pinjaman APBN Tahun Anggaran 2008-2024 dilaksanakan sesuai jadwal dalam lampiran Peraturan Daerah. 4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan selain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah, dalam bentuk tunai dan aset non tunai.

(-)

(-)