For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP PER.13/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2010Publication Date:31 Mei 2010
Pembentukan Lembaga NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Mei 2010
Publication Date31 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, perubahan Pasal 8 yang mengatur tentang Sekretariat Komnas KAJISKAN, dimana Kepala Sekretariat dijabat oleh Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN dan Sekretariat berkedudukan di kantor Pusat Riset Perikanan Tangkap. Kedua, perubahan Pasal 14 yang mengatur bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Pusat Riset Perikanan Tangkap, Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Ketiga, perubahan Lampiran tentang Daftar Nama dan Keahlian Anggota Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

(-)

(-)