For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP PER.13/MEN/2009 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2009

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2009Publication Date:20 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKomisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Mei 2009
Publication Date20 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini membentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Komnas KAJISKAN bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri dalam penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, yang akan digunakan sebagai bahan kebijakan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan tugasnya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi identifikasi kebutuhan data dan informasi, penyerasian program riset, serta validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari para ahli di bidang terkait, dengan masa tugas selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Sekretariat Komnas KAJISKAN dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas, dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat oleh Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Mekanisme kerja Komnas KAJISKAN meliputi sidang yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan, dengan ketentuan kuorum yang harus dipenuhi. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Sekretariat Badan Riset Kelautan dan Perikanan.

1. Segala kegiatan Komnas KAJISKAN yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)