on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri
Also known as: Keppres 53/1989 · Keppres No. 53 Tahun 1989 · Keppres Nomor 53 Tahun 1989
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia dengan mengatur pengusahaan kawasan industri secara produktif dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan mendorong industri untuk berlokasi di kawasan yang berwawasan lingkungan. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri berada pada Menteri Perindustrian. Setiap perusahaan kawasan industri wajib memperoleh Izin Tetap, dan pencadangan tanah untuk kawasan industri diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Perusahaan kawasan industri dapat berbentuk BUMN, BUMD, koperasi, perusahaan swasta nasional, atau perusahaan dalam rangka penanaman modal asing. Perusahaan kawasan industri juga berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak atau penggantian tanah di lokasi lain.