on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 16/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis dan frekuensi kendaraan. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua adalah Rp. 500,00 sekali parkir atau Rp. 20.000,00 untuk berlangganan satu tahun. Untuk mobil penumpang, bus kecil, mobil barang kategori I, dan kendaraan bermotor roda tiga, tarifnya adalah Rp. 1.000,00 sekali parkir atau Rp. 100.000,00 untuk berlangganan satu tahun. Bus sedang dan mobil barang kategori II dikenakan tarif Rp. 2.000,00 sekali parkir atau Rp. 125.000,00 untuk berlangganan satu tahun. Sementara itu, bus besar, kereta gandeng, trailer, dan mobil barang kategori III dikenakan tarif Rp. 3.000,00 sekali parkir atau Rp. 150.000,00 untuk berlangganan satu tahun. Retribusi dipungut menggunakan karcis atau tanda berlangganan berdasarkan kehendak Wajib Retribusi tanpa paksaan.