For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 7/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2018Publication Date:3 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date03 Oktober 2018
Publication Date03 Oktober 2018
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 114)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum guna meningkatkan pelayanan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 6 diubah terkait tingkat penggunaan jasa parkir berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan. Frekuensi dihitung per satu kali parkir maksimal 8 jam. Jenis kendaraan diklasifikasikan menjadi roda dua/tiga, roda empat, roda enam, dan roda lebih dari enam.
  2. Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi parkir. Tarif parkir ditetapkan sebagai berikut:
    • Kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 1.000,00
    • Kendaraan roda empat: Rp 2.000,00
    • Kendaraan roda enam: Rp 10.000,00
    • Kendaraan beroda lebih dari enam: Rp 12.500,00
  3. Pasal 18 diubah, menetapkan Dinas Perhubungan sebagai pelaksana peraturan daerah dan Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk sebagai pengawas pelaksanaan peraturan daerah.

(-)

(-)