For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 18/M-DAG/PER/2/2015 · Permendag No. 18/M-DAG/PER/2/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2015Publication Date:26 Februari 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2015
Publication Date26 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/2/2015 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditentukan berdasarkan harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari berbagai bursa internasional. Harga referensi yang ditetapkan adalah US$ 694,90/MT untuk CPO dan US$ 2.813,41/MT untuk Biji Kakao. HPE ini berlaku dari 1 Maret 2015 hingga 31 Maret 2015 dan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

1. Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)