on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 08/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/1/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 dan perubahannya. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata selama periode tertentu sebelum penetapan. Peraturan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, dengan harga referensi yang ditentukan dari bursa internasional seperti Rotterdam, Malaysia, dan New York. HPE yang ditetapkan berlaku untuk periode 1 Februari 2015 hingga 28 Februari 2015, dan akan tetap berlaku jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut berakhir.