For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 08/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2015Publication Date:23 Januari 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2015
Publication Date23 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 dan perubahannya. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata selama periode tertentu sebelum penetapan. Peraturan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, dengan harga referensi yang ditentukan dari bursa internasional seperti Rotterdam, Malaysia, dan New York. HPE yang ditetapkan berlaku untuk periode 1 Februari 2015 hingga 28 Februari 2015, dan akan tetap berlaku jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut berakhir.

(-)

(-)