For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara

Also known as: PERPRES 57/2013 · PERPRES No. 57 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Administrasi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja LAN.

Ketentuan Substansial

LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. LAN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang administrasi negara. Fungsi LAN meliputi pengkajian kebijakan nasional, pengembangan inovasi, fasilitasi, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara. Struktur organisasi LAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. LAN juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan dapat membentuk unit pelaksana teknis serta jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)