on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
Also known as: Permenkes 44/2015 · Permenkes No. 44 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia melalui program bantuan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah. Program ini diatur untuk memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program. Penyelenggaraan program melibatkan perencanaan, seleksi, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, serta monitoring dan evaluasi. Peserta program adalah dokter atau dokter gigi yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan akademik serta mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan. Pembiayaan program bersumber dari APBN dan mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya operasional.