For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis

Also known as: Permenkes 14/2018 · Permenkes No. 14 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeProgram Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1005).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis). Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia melalui bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Program ini dibentuk untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia, dengan fokus pada pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara nasional. Peraturan ini memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, kelompok kerja, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program bantuan pendidikan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggaraan program meliputi perencanaan, seleksi (akademik dan administrasi), penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, monitoring dan evaluasi, serta pendayagunaan lulusan.
  • Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan secara nasional, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, dengan memperhatikan jenis spesialisasi, jumlah dokter/dokter gigi spesialis, jenis pelayanan, kelas rumah sakit, dan rencana pendayagunaan peserta.
  • Calon peserta dapat berasal dari dokter/dokter gigi yang akan atau sedang mengikuti pendidikan spesialis/subspesialis, dengan prioritas status PNS.
  • Peserta wajib mengikuti penugasan khusus paling lama 6 bulan setelah memiliki kompetensi tertentu.
  • Setelah lulus, peserta wajib melaksanakan masa pengabdian yang jangka waktunya bervariasi tergantung lokasi penempatan (pulau Jawa/Bali, ibukota provinsi di luar Jawa/Bali, atau kabupaten/kota tertentu).
  • Peserta berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan, biaya hidup, biaya operasional, uang buku dan referensi, serta pendampingan hukum jika diperlukan.
  • Institusi pendidikan berhak memperoleh bantuan biaya pendidikan dan wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan, melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan, dan menyerahkan data peserta.

1. Bagi calon Peserta yang sedang dalam proses seleksi administrasi atau seleksi akademik Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. 2. Bagi Peserta yang sedang menjalankan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap melaksanakan tugas belajarnya hingga masa studi berakhir. 3. Bagi Peserta yang sedang menjalankan masa pengabdian setelah menyelesaikan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, tetap menjalankan masa pengabdian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. 4. Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis.

1. Menteri dapat memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan, berupa teguran tertulis, sanksi disiplin PNS, penghentian/pengembalian bantuan biaya pendidikan, penundaan penyerahan STR, rekomendasi pencabutan SIP, dan/atau larangan mengikuti program bantuan Kemenkes. 2. Pengembalian bantuan biaya pendidikan dilakukan sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama PPDS-PPDGS ditambah 200%.