on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pangkalpinang.
Latar Belakang dan Tujuan: Perda ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan Perda serta menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Asas dan Materi Muatan Perda: Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, dan keadilan.
Perencanaan Penyusunan Perda: Perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Pemerintah Kota.
Pembentukan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota. Pemrakarsa menyusun rancangan Perda berdasarkan Prolegda dan dapat membentuk Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rancangan Perda dapat disertai dengan Naskah Akademik, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti rancangan Perda tentang APBD atau perubahan tarif. Rancangan Perda dibahas dengan Bagian Hukum dan SKPD terkait sebelum disampaikan kepada DPRD.
Penyampaian Rancangan Perda: Rancangan Perda yang telah disetujui oleh Walikota disampaikan kepada DPRD untuk dibahas. DPRD harus melakukan pembahasan paling lama 60 hari sejak diterimanya surat dari Walikota.
Pembahasan dan Pengesahan Raperda: Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pengundangan dan Penyebarluasan: Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Pengawasan Peraturan Daerah: Perda disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan dapat dibatalkan oleh Pemerintah jika bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.