For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang baik dan benar dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini mengatur tahapan sistematis dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Produk Hukum Daerah**: Peraturan ini mengatur berbagai bentuk produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwako), Peraturan DPRD, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 2. **Asas Pembentukan dan Materi Muatan**: Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban hukum, dan keseimbangan. 3. **Tahapan Pembentukan Perda**: Pembentukan Perda meliputi perencanaan (penyusunan Propemperda), persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan Raperda di luar Propemperda dan penyusunan naskah akademik. 4. **Peraturan Walikota, DPRD, dan Bersama**: Peraturan ini mengatur materi muatan, penyusunan, dan penetapan Perwako, Peraturan DPRD, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah.

(-)

1. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar. 2. Dapat dimuat ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.