For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 September 2011Publication Date:19 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date19 September 2011
Publication Date19 September 2011
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 17 mengenai izin lokasi, perubahan pada Pasal 41 mengenai IPPT, perubahan pada BAB XVI Pasal 69 mengenai Tim Teknis, serta penghapusan Pasal 70 hingga Pasal 79. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan.

(-)