For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 6/2009 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2009Publication Date:29 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date29 Desember 2009
Publication Date29 Desember 2009
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang sepanjang mengatur mengenai pemanfaatan ruang dan retribusi izin pemanfaatan ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang dan retribusi izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, serta untuk mengatur aspek peraturan zona, perizinan, pengawasan, penertiban, insentif, dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.
  2. Peraturan Zonasi: Ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku di zona pemanfaatan ruang.
  3. Izin Pemanfaatan Ruang: Pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya harus dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti izin lokasi dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah).
  4. Aspek Tata Guna Lahan: Syarat teknis untuk penerbitan izin lokasi.
  5. Izin Lokasi: Dasar bagi penanaman modal dalam rangka pemanfaatan ruang yang membutuhkan lahan dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi.
  6. Master Plan dan Advice Planning: Master Plan merupakan persyaratan bagi pelaksanaan pengembangan kawasan budidaya, sementara Advice Planning merupakan rencana penerapan teknis tata ruang.
  7. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah: Dilakukan pada tanah yang telah diperoleh pemohon IPPT.
  8. IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah): Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan tanah yang telah diperoleh dalam rangka kegiatan usaha wajib memiliki IPPT.
  9. Block Plan dan Site Plan: Block Plan merupakan rencana pelaksanaan pengembangan bagian dari ruang kawasan budidaya, sedangkan Site Plan merupakan rencana pelaksanaan pengembangan lokasi atau kavling tanah.
  10. Menara Telekomunikasi: Penataan persebaran menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan zona-zona peruntukan lahan.
  11. Insentif dan Disinsentif: Bupati dapat menerapkan insentif dan/atau disinsentif dalam rangka mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
  12. Pengawasan: Kegiatan pengawasan meliputi kegiatan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
  13. Hak, Kewajiban dan Larangan: Mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  14. Ketentuan dan Sanksi Administratif: Penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui pengenaan sanksi administratif.
  15. Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang: Mengatur mengenai retribusi atas pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
  1. Ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dan izin pemanfaatan ruang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
  2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang terjadi sebelum pemberlakuan Peraturan Daerah ini diperkenankan untuk dipertahankan dengan ketentuan:
    1. tidak diperkenankan untuk melakukan rehab dan/atau renovasi bangunan;
    2. tidak diperkenankan untuk meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang dan/atau sumber daya alam;
    3. tidak diperkenankan untuk melakukan penggantian peralatan utama yang tidak dipergunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan
    4. tidak membahayakan keselamatan pemanfaat ruang dan/atau keselamatan umum.

Sanksi administratif meliputi:
  1. Teguran tertulis.
  2. Penghentian pelayanan umum.
  3. Penghentian kegiatan sementara.
  4. Penutupan lokasi sementara.
  5. Penutupan lokasi secara permanen.
  6. Pencabutan izin.
  7. Pembongkaran bangunan.
  8. Pemulihan fungsi ruang.