For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Kepmen KKP 127/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 127/KEPMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk satuan kerja lingkup pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015. Pejabat Eselon II tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan DIPA sampai ditetapkannya kegiatan yang baru. Dalam hal terdapat perbedaan sebagian kegiatan, dapat ditunjuk lebih dari satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan bagian pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan tersebut tercantum dalam DIPA dengan nama Satuan Kerja.

(-)

(-)