For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Kepmen KKP 128/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 128/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2015Publication Date:17 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Desember 2015
Publication Date17 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127/KEPMEN-KP/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Lingkup Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015.

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tahun Anggaran 2015. Pejabat Eselon II tersebut bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan DIPA hingga adanya penetapan kegiatan yang baru. Dalam hal terdapat perbedaan kegiatan, dapat ditunjuk lebih dari satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan bagian pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan yang dimaksud tercantum dalam DIPA dengan nama Satuan Kerja yang telah ditentukan.

(-)

(-)