on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Also known as: Perda Kota Cimahi 35/2003 · Perda Kota Cimahi No. 35 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah pesatnya pertambahan penduduk dan pembangunan yang memerlukan rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan lahan dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk menata penggunaan dan pemanfaatan ruang kota melalui pengendalian dan pengaturan perizinan.
Ketentuan substansial mencakup jenis perizinan yang terdiri dari Izin Perencanaan dan Rekomendasi Perencanaan. Izin Perencanaan merupakan persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah, rencana tapak lahan/site plan, dan pemasangan reklame harus mendapatkan Izin Perencanaan dari Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IPPT yang dikenakan pada orang atau badan hukum yang menggunakan dan memanfaatkan ruang kota. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan fungsi, lokasi, peruntukan, ketinggian, tarif dasar fungsi, luas penggunaan ruang, serta biaya pengukuran. Fungsi bangunan diklasifikasikan menjadi fungsi sosial, rumah tinggal, usaha/dagang, dan industri/pabrik, masing-masing dengan indeks dan tarif dasar yang berbeda. Lokasi dihitung berdasarkan lebar jalan, dan peruntukan dibedakan antara kawasan pusat keramaian (CBD), daerah proteksi, dan daerah lainnya.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang wajib membayar retribusi. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.