For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Cimahi 35/2003 · Perda Kota Cimahi No. 35 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2003Publication Date:25 September 2003
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date26 September 2003
Publication Date25 September 2003
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Ijin Pemanfaatan Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah pesatnya pertambahan penduduk dan pembangunan yang memerlukan rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan lahan dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk menata penggunaan dan pemanfaatan ruang kota melalui pengendalian dan pengaturan perizinan.

Ketentuan substansial mencakup jenis perizinan yang terdiri dari Izin Perencanaan dan Rekomendasi Perencanaan. Izin Perencanaan merupakan persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah, rencana tapak lahan/site plan, dan pemasangan reklame harus mendapatkan Izin Perencanaan dari Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IPPT yang dikenakan pada orang atau badan hukum yang menggunakan dan memanfaatkan ruang kota. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan fungsi, lokasi, peruntukan, ketinggian, tarif dasar fungsi, luas penggunaan ruang, serta biaya pengukuran. Fungsi bangunan diklasifikasikan menjadi fungsi sosial, rumah tinggal, usaha/dagang, dan industri/pabrik, masing-masing dengan indeks dan tarif dasar yang berbeda. Lokasi dihitung berdasarkan lebar jalan, dan peruntukan dibedakan antara kawasan pusat keramaian (CBD), daerah proteksi, dan daerah lainnya.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang wajib membayar retribusi. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Subyek Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Penyimpangan terhadap ketentuan dalam Surat Ijin dikenakan sanksi pembongkaran dan/atau pencabutan Surat Ijin.