For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 8/2022 · Permenkumham No. 8 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2022Publication Date:3 Februari 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeIntelijen Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Februari 2022
Publication Date03 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1316 Tahun 2016)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Intelijen Keimigrasian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian dengan metode dan prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi Intelijen Keimigrasian yang meliputi penyelidikan dan pengamanan Keimigrasian. Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mendapatkan keterangan, mendatangi tempat yang diduga terdapat informasi mengenai Orang Asing, melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian, dan melakukan pengamanan data dan informasi Keimigrasian. Penyelidikan Intelijen Keimigrasian dapat bersifat taktis dan strategis, dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap Izin Keimigrasian, personel, material dan dokumen, serta kantor dan instalasi vital. Peraturan ini juga mengatur tentang Operasi Intelijen Keimigrasian, produk Intelijen Keimigrasian, kerja sama Intelijen Keimigrasian, dukungan pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, dan pelindungan personel Intelijen Keimigrasian.

(-)

(-)