For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 30/2016 · Permenkumham No. 30 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2016Publication Date:29 Agustus 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeIntelijen Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date02 September 2016
Publication Date29 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara. Fungsi intelijen keimigrasian meliputi penyelidikan dan pengamanan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi dari masyarakat atau instansi pemerintah, melakukan operasi intelijen, dan mengamankan data serta informasi keimigrasian. Tim Operasi Intelijen Keimigrasian dapat dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyelidikan intelijen dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan berbagai metode seperti penelitian, wawancara, interogasi, pengamatan, dan penyadapan. Pengamanan keimigrasian bertujuan untuk deteksi dini dan pencegahan ancaman terhadap fungsi keimigrasian, termasuk pengamanan izin, personil, material, dokumen, kantor, dan instalasi vital. Produk intelijen keimigrasian harus disusun dalam bentuk laporan dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat juga diatur untuk mendukung operasi intelijen keimigrasian. Dukungan sarana dan prasarana serta pelindungan personil intelijen keimigrasian juga menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)