For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Also known as: Permenkes 67/2020 · Permenkes No. 67 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 67 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Desember 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas organisasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. RSUP Dr. Kariadi Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan perorangan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian; direktorat keuangan dan barang milik negara; serta direktorat perencanaan, organisasi, dan umum. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit secara keseluruhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok staf medis, instalasi, kelompok jabatan fungsional, dewan pengawas, komite, dan satuan pemeriksaan internal untuk memastikan pengawasan dan peningkatan kinerja rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSUP Dr. Kariadi Semarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)