Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas organisasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. RSUP Dr. Kariadi Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan perorangan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian; direktorat keuangan dan barang milik negara; serta direktorat perencanaan, organisasi, dan umum. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit secara keseluruhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok staf medis, instalasi, kelompok jabatan fungsional, dewan pengawas, komite, dan satuan pemeriksaan internal untuk memastikan pengawasan dan peningkatan kinerja rumah sakit.