For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Also known as: Permenkes 64/2019 · Permenkes No. 64 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit serta melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. RSUP Dr. Kariadi Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Rumah sakit ini bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan keuangan. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, serta Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas, Komite, dan Satuan Pemeriksaan Internal untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Kariadi Semarang berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)