on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura
Also known as: Keppres 79/2003 · Keppres No. 79 Tahun 2003 · Keppres Nomor 79 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melanjutkan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura guna meningkatkan perekonomian di Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur. Pembangunan ini juga bertujuan untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Madura.
Ketentuan Substansial
Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan di kedua sisi jembatan. Pelaksanaan pembangunan ini harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dibentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan ini, dengan melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Tim Pengarah bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengendalikan perencanaan, sementara Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan. Pembangunan ini juga melibatkan PT Jasa Marga dan didanai dari sumber dalam negeri maupun luar negeri.