on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Also known as: Permenlu 2/2012 · Permenlu No. 2 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap Badan Publik membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Kementerian Luar Negeri sebagai Badan Publik bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dengan menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, sambil tetap menjaga hak untuk menentukan informasi yang dikecualikan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik dengan baik, serta menyediakan informasi tersebut kepada pemohon secara akurat dan berbiaya ringan. PPID ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan informasi publik, termasuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi. Informasi publik dikategorikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Kementerian berhak menolak permintaan informasi yang tidak sesuai prosedur dan menentukan informasi yang dikecualikan.