Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta untuk mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban Kementerian dan Perwakilan dalam pelayanan informasi publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi (terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan Informasi Publik) beserta tugas dan wewenangnya, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan dikecualikan, tata cara layanan informasi publik (pengumuman dan permintaan informasi), proses pengajuan keberatan, serta mekanisme penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik. Selain itu, diatur pula mengenai pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, serta laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.