For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 1/2024 · Permenlu No. 1 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeStandar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date04 Februari 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 313).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta untuk mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban Kementerian dan Perwakilan dalam pelayanan informasi publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi (terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan Informasi Publik) beserta tugas dan wewenangnya, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan dikecualikan, tata cara layanan informasi publik (pengumuman dan permintaan informasi), proses pengajuan keberatan, serta mekanisme penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik. Selain itu, diatur pula mengenai pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, serta laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

(-)