For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 21/12/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019

Status:
Active
Effective Date:26 November 2019Publication Date:25 November 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6194).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikal dan kondisi siklus keuangan. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian terhadap formulasi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan rasio intermediasi makroprudensial syariah (RIM Syariah) dengan mempertimbangkan semakin luasnya alternatif sumber pendanaan bagi perbankan, terutama berupa pinjaman atau pembiayaan yang diterima. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap definisi RIM dan RIM Syariah, penyesuaian besaran dan parameter yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, serta penambahan kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima Bank yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan RIM atau RIM Syariah. Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber data yang digunakan untuk pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, serta kewajiban penyampaian laporan pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan surat berharga dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, serta pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK dan pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan, serta pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah terhadap BUS hasil pemisahan UUS dari BUK.

1. Ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019. 2. Ketentuan mengenai Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.

1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00.