For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 23/17/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2021Publication Date:17 Desember 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 yang bertujuan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi keuangan digital nasional serta mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang efisien. Perubahan substansial meliputi penambahan definisi 'Dana Bank Indonesia-Fast Payment' dan penyesuaian ketentuan terkait pemenuhan Giro Intermediasi Makroprudensial (Giro RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Ketentuan Pasal 6 diubah untuk mengatur penggunaan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah. Pasal 7 diubah untuk merinci perhitungan kewajiban pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah berdasarkan parameter tertentu, selisih rasio, dan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta memperhatikan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Pasal 25 diubah untuk mengatur pemenuhan Giro RIM, PLM, Giro RIM Syariah, dan PLM Syariah dalam hal penggabungan atau peleburan BUK atau BUS, termasuk penggunaan data gabungan dan KPMM. Pasal 27 diubah untuk mengatur pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK. Pasal 32A ditambahkan untuk mengecualikan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah bagi peserta Bank Indonesia-Fast Payment yang telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment.

1. Ketentuan mengenai pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 25, dan Pasal 27 mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022. 3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikecualikan terhadap pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang dilakukan oleh BUK, BUS, dan UUS yang menjadi peserta Bank Indonesia-Fast Payment dan telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment.