For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council Relating to Scheduled Air Services

Also known as: PERPRES 50/2019 · PERPRES No. 50 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:4 Juli 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council Relating to Scheduled Air Services
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date04 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi nasional yang kuat. Kerja sama dengan Dewan Federal Swiss dalam angkutan udara berjadwal diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung sektor perdagangan, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara kedua negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait angkutan udara berjadwal, yang ditandatangani pada 31 Maret 2016. Persetujuan ini mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan angkutan udara berjadwal antara kedua negara, termasuk ketentuan mengenai perizinan dan persyaratan operasional yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan yang terlibat.

(-)

(-)