For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Konfederasi Swiss Tentang Angkutan Udara Teratur ", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss , Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 14 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 33/1980 · Keppres No. 33 Tahun 1980 · Keppres Nomor 33 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 1980Publication Date:5 Juni 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Konfederasi Swiss Tentang Angkutan Udara Teratur ", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss , Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 14 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 1980
Publication Date05 Juni 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)