Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perubahan ini melibatkan penyesuaian anggaran untuk berbagai jawatan dan balai di bawah kementerian tersebut. Beberapa pos anggaran mengalami penambahan, seperti Balai alat-alat Besar dan perlengkapan, Jawatan Gedung-gedung Negeri, dan Jawatan jalan-jalan, jembatan dan konstruksi. Sementara itu, beberapa pos lainnya mengalami pengurangan, seperti Balai Pendidikan Pegawai dan Jawatan Pengairan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan realisasi dan prioritas yang ada pada tahun dinas tersebut.