Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran dan penerimaan yang terkait dengan kegiatan kementerian, termasuk pengeluaran untuk balai pendidikan, balai alat-alat besar, balai penyelidikan teknik, dan jawatan-jawatan seperti pengairan, gedung-gedung negeri, jalan-jalan, jembatan, konstruksi, tenaga, perumahan rakyat, dan teknik penyehatan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot gaji, sumbangan dari daerah otonom, penjualan dan persewaan aset, serta penerimaan dari perusahaan-perusahaan yang diusahakan oleh negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efisien untuk mendukung operasional kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.