on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
Also known as: Peraturan Menag 1/2023 · Peraturan Menag No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Data Kementerian dan menyediakan Data yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Data Kementerian berasal dari tata kelola pemerintahan dan manajemen, pelayanan agama dan keagamaan, pelayanan pendidikan, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta penyelenggaraan jaminan produk halal. Data ini berbentuk Data Induk, Data Pokok, dan Data Program.
Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas pengarah, Walidata, Produsen Data, dan kontributor Data. Pengarah bertugas mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyelesaikan masalah terkait Satu Data Kementerian. Walidata bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data, serta menyebarluaskan Data melalui portal Satu Data Kementerian. Produsen Data menghasilkan Data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata. Kontributor Data menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat.
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, pemeliharaan, pengolahan dan analisis, penyebarluasan, dan evaluasi Data. Walidata melaksanakan perencanaan Data dengan melibatkan Produsen Data. Produsen Data dan kontributor Data melaksanakan pengumpulan Data sesuai Standar Data dan jadwal yang telah ditetapkan. Walidata memeriksa kesesuaian Data dengan prinsip Satu Data Indonesia. Produsen Data melakukan pemeliharaan Data secara berkala. Walidata dan Produsen Data melakukan pengolahan dan analisis Data untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Walidata melaksanakan penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Kementerian.
Untuk menyelenggarakan Satu Data Kementerian, Walidata membangun dan mengembangkan portal Satu Data Kementerian yang menyediakan akses terhadap Data, Metadata, Kode Referensi, Data Induk, Data prioritas, dan jadwal rilis Data. Walidata dan Produsen Data dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian. Walidata melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Produsen Data dan kontributor Data.