For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 7/2026 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:17 Maret 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraIntegrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeSatu Data Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date01 April 2026
Publication Date17 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan untuk memperbarui tata kelola data di lingkungan Kementerian Agama guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang agama yang lebih akurat, mutakhir, dan terpadu. Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Kementerian yang mencakup data statistik, geospasial, dan keuangan. Data tersebut dikelola berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia, yang mewajibkan pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Kementerian Agama membentuk struktur penyelenggara yang terdiri dari pengarah, walidata, produsen data, dan forum satu data untuk memastikan koordinasi yang efektif.

Produsen data, yang terdiri dari unit kerja eselon I, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama, memiliki kewajiban untuk menghasilkan data sesuai prinsip yang ditetapkan dan menyampaikannya kepada walidata. Walidata bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Kementerian. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, analisis, penyebarluasan, pemeliharaan, hingga evaluasi data secara berkala. Akses terhadap data di portal disediakan bagi pengguna tanpa dikenakan biaya, dengan ketentuan pembatasan akses tertentu yang didasarkan pada sifat data dan kesepakatan bersama.

(-)

(-)