For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Also known as: PERPRES 92/2022 · PERPRES No. 92 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2022Publication Date:8 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2022
Publication Date08 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan besaran hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan kepada berbagai posisi dalam Manajemen Eksekutif, seperti Direktur Eksekutif, Direktur, dan Analis dengan besaran yang telah ditentukan. Selain itu, fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas juga diatur sesuai dengan jabatan masing-masing. Hak keuangan dikenakan pajak penghasilan dan bagi Pegawai Negeri Sipil, hak ini diperhitungkan dengan penghasilan lain yang diterima. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penghentian hak keuangan serta fasilitas lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak Keuangannya; atau b. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas negara. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 mulai berlaku sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)