on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Also known as: PERPRES 80/2018 · PERPRES No. 80 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan besaran hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah. Hak keuangan diberikan setiap bulan dan pajak penghasilannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas, yang diberikan sesuai dengan jabatan masing-masing dalam struktur organisasi. Hak dan fasilitas ini berlaku sejak pengangkatan oleh Presiden atau Direktur Eksekutif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.