Undang-Undang ini mengatur tentang pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat (KNP). Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah perlunya pembaharuan susunan KNP.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
- Jumlah anggota KNP adalah 200 orang, terdiri dari:
- 110 orang yang ditetapkan melalui pemilihan daerah.
- 60 orang wakil perkumpulan politik.
- 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
- Proses pemilihan anggota KNP dari daerah dilakukan melalui komisi-komisi pemilihan di tingkat kawedanan, karesidenan, dan provinsi.
- Presiden mengangkat komisi untuk menetapkan wakil-wakil perkumpulan politik dalam KNP.
- Presiden menunjuk 30 anggota KNP, dengan memperhatikan perwakilan dari warga negara yang tidak termasuk golongan bangsa Indonesia pada masa pemerintahan kolonial.
- Anggota KNP tidak boleh berasal dari kalangan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Menteri, Hakim Agung, dan lain-lain.
- Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II KNP diangkat oleh Presiden dari calon yang dipilih oleh sidang KNP.
- Untuk menyelenggarakan pembentukan KNP baru, dibentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.